Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sambas, ditetapkan tugas, fungsi dan struktur organisasi Dinas P3AP2KB Kabupaten Sambas.
TUGAS POKOK
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
pelaksanaan administrasi dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.