You are currently viewing Rapat Pembahasan MOU Dinas P3AP2KB dengan Pengadilan Agama Sambas Kelas 1A tentang Dispensasi Perkawinan
  • Post author:

Sambas, 06 Oktober 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sambas bersama Pengadilan Agama Sambas Kelas 1A menggelar rapat pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan dispensasi perkawinan, bertempat di Aula Media Center Pengadilan Agama Sambas Kelas 1A.

Kegiatan ini merupakan upaya bersama dalam memperkuat koordinasi antar lembaga guna menekan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Sambas. Melalui pembahasan MoU ini, diharapkan adanya sinergi yang lebih efektif antara Dinas P3AP2KB dan Pengadilan Agama dalam menangani permohonan dispensasi perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai mekanisme pelaksanaan MoU, alur koordinasi, serta peran masing-masing lembaga dalam proses verifikasi dan pendampingan bagi calon pengantin usia anak. Selain itu, dibahas pula pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak sosial, psikologis, dan kesehatan dari perkawinan usia dini.

Perwakilan Dinas P3AP2KB Kabupaten Sambas menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan memperkuat perlindungan terhadap anak dari praktik perkawinan dini. “Kami berharap sinergi ini dapat menekan angka dispensasi perkawinan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesiapan usia dan mental sebelum menikah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Sambas Kelas 1A menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan berkomitmen untuk terus memperhatikan aspek perlindungan anak dalam setiap proses permohonan dispensasi perkawinan.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan dengan penyusunan draft MoU yang akan ditandatangani secara resmi oleh kedua lembaga dalam waktu dekat.